SERTIFIKAT LAIK FUNGSI KOTA BEKASI

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI KOTA BEKASI

Berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015, bangunan yang wajib mengajukan SLF di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Bangunan gedung hunian rumah susun
  • Bangunan gedung kepentingan umum dengan luas bangunan minimal 2.000 m2

Persyaratan SLF di Kota Bekasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 :

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi akta pendirian perusahaan
  3. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah
  4. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  5. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun perizinan lain yang telah diterbitkan
  6. Fotokopi gambar bangunan sesuai IMB atau perizinan yang terakhir diterbitkan
  7. Fotokopi IPPL (Izin Peruntukan Penggunaan Lahan) dan Rencana Tapak
  8. Fotokopi pertimbangan teknis (peil banjir, andalalin, lingkungan dan proteksi pemadam kebakaran)
  9. As-Built Drawing bangunan gedung yang telah disahkan
  10. Bentuk digital As-Built Drawing bangunan termasuk gambar situasi yang dimohon dalam format CAD (Computer-Aided Design) bagi yang dipersyaratkan

More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com