ARTI BPOM

ARTI BPOM

BPOM merupakan kependekan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Seperti namanya, badan ini memiliki tugas untuk mengawasi seluruh obat dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan pengawasan terhadap obat dan juga makanan adalah memastikan seluruh produk tersebut aman digunakan dan tidak merugikan masyarakat.

Berikut merupakan produk-produk yang wajib melakukan pendaftaran di BPOM, yaitu :

    1. Susu dan hasil olahannya

    2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan

        beku

    3. Pangan kaleng berasam rendah (PH> 4,5)

    4. Pangan bayi

    5. Minuman beralkohol

    6. Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)

    7. Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI

    8. Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM.

BPOM memiliki 3 jenis label yaitu SP, MD, dan ML.

1. Label SP

Label SP atau Sertifikat Penyuluhan merupakan label yang diberikan oleh dinas kesehatan kepada pengusaha skala kecil.

2. Label MD

Label MD diberikan langsung oleh BPOM kepada perusahaan besar yang memproduksi makanan dan minuman yang telah memenuhi syarat.

3. Label ML

Label ML khusus dibuat untuk produk yang dibuat di luar negeri lalu diimpor ke Indonesia yang telah memenuhi syarat sesuai aturan BPOM. Label ini diberikan untuk produk yang langsung dipasarkan maupun produk yang melalui proses pengemasan ulang.

More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com