BADAN PERTANAHAN NASIONAL BEKASI
Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat dan cara membuat sertifikat tanah :
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon
- Fotokopi NPWP
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- Akta jual beli (AJB)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Jika ingin menerapkan cara membuat sertifikat tanah bersifat girik perlu menyertakan :
- Leter C atau girik
- Surat riwayat tanah
- Surat pernyataan tidak sengketa.
More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

