BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAKARTA TIMUR
Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Persyaratan dan alur pembuatan sertifikat tanah :
Dokumen yang diperlukan akan disesuaikan dengan asal hak tanah, seperti:
– Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
– Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
– Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
– SPPT PBB
– Surat pernyataan kepemilikan lahan
Untuk membuat sertifikat tanah atau girik. yang berasal dari warisan yang belum disahkan dalam sertifikat. Maka perlu melampirkan beberapa dokumen berikut:
– Akta jual beli tanah;
– Fotokopi KTP dan KK;
– Fotokopi girik yang dimiliki;
– Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik
More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

