BIAYA IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUKO
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
Prosedur Pengurusan IMB
- Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat
- Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.
- Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
- Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:
- Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.
- Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.
- Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.
- Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
- Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
- Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.
- Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.
- Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.
- Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
- Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
- Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.
- Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak
More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

