Badan Pengawas Obat dan Makanan atau sering disingkat sebagai Badan POM adalah sebuah lembaga negara non departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (Keppres No.166 tahun 2000)
kosmetik sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI No 23 Tahun 2019 adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membrane mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Keuntungan izin BPOM yaitu:
• Legalitas yang akan menjamin kualitas produk.
• Sebagai garansi keamanan atas sebuah produk.
• Kestabilan harga dari produk yang berizin BPOM.
• Citra produk akan meningkat dibandingkan produk pesaing yang belum berizin BPOM.
• Mudah masuk ke dalam pasar yang lebih luas.
Ingin Mengurus Izin Edar BPOM Untuk Keperluan Usaha Anda?
PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda untuk mengurus Perizinan BPOM, seperti produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dll
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenkes, Kemenhub, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, Halal MUI, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan
More Info: https://thelegalco.com
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

