Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan yang selanjutnya disebut BUPBPJ adalah badan hukum yang telah terdaftar sebagai badan usaha yang dinyatakan memenuhi syarat dan mampu melakukan penyediaan bahan perlengkapan jalan
Alat Penerangan Jalan adalah lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas
BUPBPJ bidang Alat Penerangan Jalan, sekurang-kurangnya harus memiliki sertifikat uji untuk bahan-bahan sebagai berikut:
1) Lampu
2) Tiang lampu
3) Sumber energi tenaga surya
Perlengkapan Pembuatan Jalan wajib dilakukan oleh BUPPJ yang telah memiliki TD-BUPPJ
Penyediaan bahan perlengkapan jalan wajib dilakukan oleh BUPBPJ yang telah memiliki TD-BUPBPJ
Ingin mendaftarkan izin Kemenhub?
PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda dalam mengurus Perizinan Kemenhub seperti TD-BUPPJ dan TD-BUPBPJ, baik pendaftaran baru maupun perpanjangan dengan proses yang mudah
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenkes, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, BPOM, Halal MUI, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan
More Info:
https://thelegalco.com
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

