BUPBPJ BIDANG MARKA JALAN
BUPBPJ bidang marka jalan, sekurang-kurangnya harus memiliki sertifikat uji untuk bahan- bahan sebagai berikut ;
1) Marka jalan berupa tanda jenis termoplastik dilengkapi dengan :
• sertifikat uji bahan binder, manik-manik kaca, titanium diocide, calcium carbonate, inert filter dan pigment warna untuk marka jalan
2) Marka jalan berupa tanda jenis plastic dilengkapi dengan :
• Sertifikat uji bahan campuran cat MMA (Methacrylate)
3) Marka jalan berupa tanda jenis pre-fabriecated dilengkapi dengan : • Sertifikat uji bahan Pre- fabricated
4) Marka jalan berupa tanda jenis cat dilengkapi dengan • Sertifikat uji bahan cat
5) Marka jalan berupa peralatan jenis paku jalan dilengkapi dengan
• Sertifikat uji bahan plastik, kaca, baja tahan karat atau aluminium campur yang dilengkapi dengan pamantul cahaya
6) Marka jalan berupa peralatan jenis alat pengarah lalu lintas berupa :
• Kerucut lalu lintas yang dilengkapi dengan pamantul cahaya dan/atau
7) Marka jalan berupa peralatan jenis alat pengarah lalu lintas berupa pembagi lajur atau jalur
yang dilengkapi dengan :
• Sertifikat uji bahan-bahan plastik atau bahan lainnya yang diisi air (water barrier) dan
terbuat dari bahan beton (concrete barrier).
More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

