Cara Perpanjang Sertifikat Merek
Merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal.
Permohonan perpanjangan perlindungan merek dapat diajukan secara elektronik atau non-elektronik oleh pemilik Merek atau Kuasanya dengan memakai Bahasa Indonesia.
Permohonan perpanjangan perlindungan merek secara elektronik dapat dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Surat pernyataan bahwa Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa yang masih diproduksi atau diperdagangkan. Barang/Jasa yang dimaksud harus sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat Merek.
2. Surat kuasa (jika diajukan melalui Kuasa)
3. Bukti pembayaran biaya.
Fungsi Merek :
- sebagai daya pembeda dari suatu produk barang atau jasa antara satu produsen dengan produsen lainnya;
- sebagai tanda untuk mengidentifikasikan asal barang dan jasa (an indication of origin) dari suatu perusahaan dengan barang dan/atau jasa perusahaan lain;
- sebagai penghubung suatu barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya;
- sebagai penentu kualitas dari suatu barang dan/atau jasa;
- sebagai sarana promosi dalam dunia perdagangan;
- untuk menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi atas suatu barang dan jasa hasil usaha sewaktu diperdagangkan;
- sebagai sarana pengendali pasar.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia

