Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber Hukum Agraria/Pertanahan
- Dasar Hukum pembentukan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, adalah:
a. Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959;
b. Pasal 33 Undang-Undang Dasar;
c. Penetapan Presiden No. 1 tahun 1960 (L.N. 1960 – 10) tentang Penetapkan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 sebagai Garisgaris besar daripada haluan Negara, dan Amanat Presiden tanggal 17 Agustus 1960.
d. Pasal 5 jo 20 Undang-Undang Dasar Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong - Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Tujuan (Undang-Undang Pokok Agraria) ialah :
a. meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur;
b. meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;
c. meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Ingin mengurus Sertifikat Tanah?
PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda untuk mengurus sertifikat tanah dan program-program pertanahan lainnya dengan proses perizinan yang mudah
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Kemenkes, Izin Reklame, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, BPOM, Halal MUI, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan
More Info:
https://thelegalco.com
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

