GAMBAR SURAT PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

IMB telah diganti dengan PBG.
PBG merupakan singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, adalah pengganti IMB setelah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Selain itu, syarat selanjutnya yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Kapan PBG harus diurus?
IMB harus diajukan sebelum memulai pembangunan, dengan pemilik harus melaporkan fungsi bangunan pada tahapan permohonan. Sebaliknya, PBG dapat diurus selama proses pembangunan atau setelahnya, dengan persyaratan pemilik melaporkan fungsi bangunan dan menyesuaikannya dengan tata ruang yang berlaku

PBG memiliki fungsi:

  1. Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
  2. Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
  3. Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

Ingin mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?

PT. Konsultan Legal Indo hadir untuk memberi kemudahan bagi anda dalam mengurus Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baik bangunan kantor, ruko, mall, rumah sakit maupun rumah tinggal

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenkes, Kemenhub, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, Halal MUI, BPOM, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com