Perbedaan mendasar antara PBG dan IMB adalah dalam ruang lingkup dan tujuan penggunaannya. PBG lebih spesifik terkait dengan konstruksi atau perubahan fisik pada sebuah gedung, sementara IMB (Izin Mendirikan Bangunan) lebih luas dan meliputi aspek-aspek lain seperti tata ruang dan peruntukan lahan.
Pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sebagai gantinya, ada aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk mengajukan perizinan kolam renang kategori bisnis maka yang harus anda perhatikan adalah mulai dari IMB-nya, kemudian Amdal, perizinan tempat wisata, dan juga izin untuk keramaian
Sebelum Anda mendirikan usaha Kolam Renang, maka Anda wajib membuat Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Kolam Renang. Izin ini dapat diserahkan ke Kepala Daerah Tingkat I melalui Kepala Dinas Pariwisata.
Namun sebelum Anda mengurus surat Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) ke Dinas Pariwisata, ada baiknya Anda terlebih dahulu mengurus advice planning ke Dinas Tata Kota dan rekomendasi dari Dinas Olahraga di tingkat I.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan usaha Kolam Renang :
- Isi formulir Permohonan.
- Fotocopy Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP).
- Izin Undang-Undang Gangguan (HO).
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah yang diketahui Camat setempat.
- Bukti pemeriksaan Air dari Laboratorium PAM dari pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Ingin mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
PT. Konsultan Legal Indo hadir untuk memberi kemudahan bagi anda dalam mengurus Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baik bangunan kantor, ruko, mall, rumah sakit maupun rumah tinggal
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenkes, Kemenhub, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, Halal MUI, BPOM, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan
More Info:
https://thelegalco.com
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

