IMB Jogja

IMB Jogja

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Ada sejumlah dasar hukum yang membuat status IMB itu bersifat wajib. Dasar-dasar hukum yang dimaksud antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002.

Syarat – Syarat IMB Kabupaten Sleman :

1. Fotokopi IL/IPT/IPL/LC 
2. Fotokopi sertifikat tanah atas nama pemilik izin 
3. Fotokopi sewa menyewa/kerjasama atas tanah (jika pemilik izin bukan pemilik tanah) 
4. Fotokopi akta pendirian PT (jika pemilik izin adalah badan hukum) 
5. Fotokopi PBB tahun berjalan 
6. Fotokopi SPPL/UKL-UPL/Amdal 
7. Fotokopi KTP pemohon 
8. Surat Rekomendasi dari Dinas Pengairan, Pertambangan dan Penanggulangan Bencana Alam 
– jika lahan/bangunan berbatasan dengan saluran irigasi 
– jika menutup saluran irigasi 
9. Surat Rekomendasi dari Dinas PUP-ESDM Propinsi 
– jika lahan/bangunan berbatasan dengan sungai 
– jika membuat jembatan 
10. Surat Kuasa/Surat Tugas di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 dilengkapi KTP pemegang Surat Kuasa/Surat Tugas 
11. Gambar site plan sesuai peraturan yang berlaku. 
12. Rangkap 3 (tiga)

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com