IMB LEGALISIR
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
Persyaratan Legalisir Izin Kabupaten Sidoarjo
- Mengisi Formulir Permohonan legalisir;
- Fotocopy KTP Pemohon/ Penanggung jawab;
- Membawa SK Izin asli dan fotocopynya;
- Surat Kuasa dan Fotocopy KTP yang diberi kuasa (Apabila dikuasakan)
Persyaratan Legalisir Pemecahan IMB
- Mengisi Formulir Permohonan legalisir;
- Fotocopy KTP Pemohon/ Penanggung jawab;
- Menunjukkan SK IMB Induk/ Pemecahan, Gambar dan siteplant asli dan fotocopy nya;
- Surat Kuasa dan Fotocopy KTP yang diberi kuasa
Persyaratan Legalisir IMB
- Mengisi Formulir Permohonan legalisir;
- Fotocopy KTP Pemohon/ Penanggung jawab;
- Menunjukkan SK IMB Induk/ Pemecahan, Gambar dan siteplant asli dan fotocopy nya;
- Fotocopy sertifikat sesuai dengan blok yang dilegalisir
- Bagi SK IMB Induk dan daftar nama pemecahan hilang, bisa membawa asli SK IMB dan daftar nama pemecahanan Rumah Terdekat (pinjam tetangga)
- Surat Kuasa dan Fotocopy KTP yang diberi kuasa
Formulir discan berwarna
More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

