IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KELAS C
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
Persyaratan IMB Bangunan Kelas C :
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
- Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
- Kementrian Koperasi, jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, jika CV
4. 1.Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
2. NPWP Badan Hukum
5. Jika dikuasakan
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
- KTP orang yang diberi kuasa
6. IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) atas nama penanggung jawab perencana arsitektur dan konstruksi [Fotokopi yang dilegalisasi]
7. Ketetapan Rencana Kota (KRK) [Fotokopi]
8. Gambar Perencanaan Arsitektur (dahulu: Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)) [Fotokopi]
9. Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan, Girik disertai pernyataan tidak sengketa dari pemilik yang diketahui Lurah) [Fotokopi]
10. Gambar arsitektur:
Dicetak sebanyak 6 set ukuran kertas minimal A3
- Dilampirkan dgn CD berisi softcopy gambar arsitektur
- Terdiri atas gambar situasi,denah,tampak dua arah,potongan dua arah,detail sumur resapan air hujan,pagar,instalasi pengolahan air
- Diberi kop gambar
11. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir [Fotokopi]
12. Surat Pernyataan Penjamin Konstruksi dari Perencana Konstruksi yang memiliki IPTB, jika bangunan 3 lantai dan/ atau dengan basement dan/ atau bentang antarkolom lebih dari 6 meter
13. Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan persetujuan untuk mengurus IMB, jika sertifikat sedang diagunkan
14. Akta Jual Beli atau Akta Hibah atau Akta Waris yang dikeluarkan oleh Notaris/ PPAT, jika nama pemohon berbeda dengan nama yang tertera di bukti kepemilikan tanah [Fotokopi yang dilegalisasi oleh Notaris/ PPAT]
15. Cheklist Persyaratan
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

