IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PABRIK
Persyaratan IMB Kabupaten Lampung Utara Untuk Bangunan Pabrik
- Surat Permohonan
- Fotocopy Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL)-Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Izin Lingkungan dari Bupati
- Persetujuan warga/Izin masyarakat lingkungan terdekat dengan rencana bangunan yang diketahui Lurah/Kades
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Fotocopy status kepemilikan tanah
- Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Denah lokasi bangunan/gambar teknis bangunan
- Rekomendasi Camat setempat
- Advis teknis/Rekomendasi teknis Dlnas Teknis terkait
- Fotocopy Surat Keterangan Lokasi (SKL)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan kepada Kepala Dinas PMPTSP dengan menyertakan syarat-syarat administrasi dan surat rekomendasi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Utara
- Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service di Front Office
- Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service
- Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas
- Petugas Pendaftaran dan Kasi Usaha melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkan ke Back Office
- Back Office melakukan pemrosesan izin
- Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasi Usaha, Kepala Bidang Perizinan Ekonomi Pembangunan dan Sekretaris Dinas PMPTSP
- Kepala Dinas PMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
- Pengarsipan
10. Penyerahan izin kepada Pemohon.
More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

