IZIN PEMASANGAN REKLAME

Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Syarat :

Persyaratan untuk BILLBOARD (Jenis Permohonan : Baru)

1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)

2. Scan Izin Usaha (SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL)

3. Foto Reklame

4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan

5. Scan surat persetujuan pemakaian tanah (apabila tanah sewa)

Persyaratan untuk SPANDUK (Jenis Permohonan : Baru)

1. Scan KTP Pemohon

2. Foto Reklame

3. Scan Izin Usaha (SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL)

4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan

Ingin mengurus Perizinan Reklame untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indonesia siap membantu pengurusan Izin Reklame dan Pajak Reklame anda dengan didukung tenaga profesional

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, Standar Nasional Indonesia, Halal MUI, Izin Kemenkes dan HKI Merek

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com