Reklame adalah media visual yang menggunakan gambar dan tulisan yang dirancang untuk menyampaikan pesan tertentu kepada publik.
Dalam Peraturan Walikota Medan No.38 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Penataan reklame adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka menata reklame yang meliputi perencanaan tata reklame, perizinan reklame, pengawasan, dan penindakan penyelenggaraan reklame.
Prosedur perizinan dan persyaratan pemasangan reklame di Kota Medan:
(1) Setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan reklame di daerah wajib memiliki izin tertulis dari Walikota.
(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi surat permohonan izin reklame
(4) Gambar rencana konstruksi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 6, terdiri dari:
a. Gambar denah skala 1:100;
b. Gambar tampak depan, samping dan atas skala 1:50
c. Gambar potongan skala 1:10 atau 1:20;
d. Gambar detail rangka bidang reklame skala 1:10 atau 1:20; dan
e. Gambar detail pondasi atau pile skala 1:10 atau 1:20.
(5) IMB reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka5 dapat dimohonkan secara bersamaan pada saat pengajuan permohonan izin reklame
(6) Khusus permohonan izin reklame pada jenis reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b yang mengggunakan jalan/ruang milik jalan harus melampirkan izin penggunaan jalan
(7) Permohonan izin ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang telah ditentukan dalam Peraturan Walikota ini.
(8) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain
Ingin mengurus Perizinan Reklame untuk keperluan usaha anda?
PT. Konsultan Legal Indonesia siap membantu pengurusan Izin Reklame dan Pajak Reklame anda dengan didukung tenaga profesional
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, Standar Nasional Indonesia, Halal MUI, Izin Kemenkes, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan HKI Merek
More Info:
https://thelegalco.com
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

