KONSULTAN SLF YOGYAKARTA
Persyaratan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Penerima Kuasa
- Surat Kuasa
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
- Fotokopi Izin Pemanfaatan Tanah / Izin Lokasi
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) dan Gambar Siteplan / Rencana Tata Bangunan (RTB)
- Fotokopi IMB : SK, Gambar, Analisa Struktur Lampiran
- As Built Drawing Struktur, Arsitektur, dan Mekanikan Elektrikal (ME) Ditandatangani Penanggungjawabnya Masing-masing
- Laporan Riwayat Bangunan (Untuk Bangunan Lama / Alih Fungsi)
- Laporan Pelaksanaan Pembangunan / Final Report (Untuk Bangunan Baru)
- Laporan Pemeliharaan Rutin Bangunan
- Laporan Kajian Teknis Kelaikan Fungsi bangunan Gedung (Pemohon Dapat Melibatkan Penyedia Jasa Konstruksi yang Memiliki Serfitikat Keahlian / SKA Penilai Kelaikan Bangunan) Terdiri Dari : a. Berita Acara Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan; b. Dokumen Hasil Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan Meliputi Struktur, Arsitektur, dan Mekanikan Elektrikal (ME); c. Surat Keterangan Kesimpulan Hasil Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan
- Surat Keputusan Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup
- Laporan Pelaksanaan Dokumen Lingkungan Setiap 6 Bulan Sejak Tanggal Surat Keputusan (SK) Izin Lingkungan
- Izin Pembuangan Limbah dan Izin Penyimpanan Sementara Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Pengesahan Instalasi Proteksi Kebakaran
- Pengesahan Pemakaian Lift / Escalator
- Pengesahan Instalasi Penyalur Petir
- Sertifikat Layak Operasi Instalasi Listrik
- Pengesahan Pemakaian Motor Diesel (Genset)
- Izin Pengusahaan Sumur Dalam
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

