KONSULTAN SLF YOGYAKARTA

KONSULTAN SLF YOGYAKARTA

Persyaratan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi:

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa
  • Surat Kuasa
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
  • Fotokopi Izin Pemanfaatan Tanah / Izin Lokasi
  • Fotokopi Surat Keputusan (SK) dan Gambar Siteplan / Rencana Tata Bangunan (RTB)
  • Fotokopi IMB : SK, Gambar, Analisa Struktur Lampiran
  • As Built Drawing Struktur, Arsitektur, dan Mekanikan Elektrikal (ME) Ditandatangani Penanggungjawabnya Masing-masing
  • Laporan Riwayat Bangunan (Untuk Bangunan Lama / Alih Fungsi)
  • Laporan Pelaksanaan Pembangunan / Final Report (Untuk Bangunan Baru)
  • Laporan Pemeliharaan Rutin Bangunan
  • Laporan Kajian Teknis Kelaikan Fungsi bangunan Gedung (Pemohon Dapat Melibatkan Penyedia Jasa Konstruksi yang Memiliki Serfitikat Keahlian / SKA Penilai Kelaikan Bangunan) Terdiri Dari : a. Berita Acara Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan; b. Dokumen Hasil Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan Meliputi Struktur, Arsitektur, dan Mekanikan Elektrikal (ME); c. Surat Keterangan Kesimpulan Hasil Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan
  • Surat Keputusan Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup
  • Laporan Pelaksanaan Dokumen Lingkungan Setiap 6 Bulan Sejak Tanggal Surat Keputusan (SK) Izin Lingkungan
  • Izin Pembuangan Limbah dan Izin Penyimpanan Sementara Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  • Pengesahan Instalasi Proteksi Kebakaran
  • Pengesahan Pemakaian Lift / Escalator
  • Pengesahan Instalasi Penyalur Petir
  • Sertifikat Layak Operasi Instalasi Listrik
  • Pengesahan Pemakaian Motor Diesel (Genset)
  • Izin Pengusahaan Sumur Dalam

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com