PAJAK REKLAME BANYUWANGI

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui Pihak Ketiga, Pihak Ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame. Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa Reklame.

Persyaratan Pendaftaran Pajak Reklame data baru dan perpanjangan :

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy Surat Ijin Usaha
  3. ika berbadan Usaha Foto Reklame
  4. Titik Koordinat Lokasi Reklame
  5. Mengisi Formulir Pendaftaran
    Masa berlaku reklame insidental atau sementara berlaku selama 1 bulan, sedangkan untuk jenis reklame permanen berlaku selama 1 tahun.

Ingin mengurus Perizinan Reklame untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indo siap membantu pengurusan Izin Reklame dan Pajak Reklame anda dengan didukung tenaga profesional

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Kemenkes, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, BPOM, Halal MUI, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com