PAJAK REKLAME BERJALAN

Pajak reklame adalah biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame.

Pajak reklame apakah wajib?
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui Pihak Ketiga, Pihak Ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame. Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa Reklame.

Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui Pihak Ketiga, Pihak Ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame. Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa Reklame.

Syarat reklame yang baik dan benar:

  1. Mencolok
  2. Jelas, Singkat, dan Mudah Untuk Dimengerti
  3. Menarik
  4. Jujur
  5. Dilakukan Berulang-ulang

Tujuan reklame:

  1. Reklame Komersial (ekonomis).
    Adalah reklame yang di buat untuk menawarkan barang atau jasa.
  2. Reklame Non-Komersial (sosial)
    Adalah reklame yang dibuat untuk menghimbau atau mengajak orang lain untuk melakukan sesuatu.

Ingin mengurus Perizinan Reklame untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indo siap membantu pengurusan Izin Reklame dan Pajak Reklame anda dengan didukung tenaga profesional

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Kemenkes, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, BPOM, Halal MUI, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com