BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir di Indonesia) ialah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir melalui peraturan, perizinan dan inspeksi.
Berdasarkan Undang-Undang, BAPETEN melaksanakan kewajiban pemerintah dalam mengawasi penggunaan tenaga nuklir.
Nuklir adalah sesuatu yang berhubungan dengan atau menggunakan inti atau energi (tenaga) atom.
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir. Pertama, adalah PLTN yang menggunakan nuklir sebagai sumber energinya.
Pembangkit listrik tenaga nuklir akan mengubah energi listrik tersebut melalui penggunaan detektor.
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) merupakan solusi dari krisis energi menyusul semakin menipisnya ketersedian bahan bakar fosil, sekaligus mencegah pemanasan global dari gas CO2 yang dilepaskan ke udara.
Ingin mengurus Izin Pemanfaatan Bahan Nuklir?
PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda untuk mengurus berbagai jenis kegiatan seperti penelitian, produksi, penyimpanan, impor, ekspor, dan pemanfaatan lainnya dengan proses yang mudah
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Kemenkes, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, BPOM, Halal MUI, PIRT, Migas, Kominfo dan Izin Lingkungan
More Info:
https://thelegalco.com
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

