PRODUK-PRODUK NON BBM

Migas adalah singkatan dari Minyak dan Gas Bumi, yang merujuk pada sumber daya alam berupa minyak dan gas yang ditemukan di dalam bumi. Kedua sumber daya ini memiliki peran utama sebagai bahan bakar utama dunia dan bahan dasar untuk berbagai produk industri.

Klasifikasi Produk Industri Migas
Minyak Bumi (Crude Oil) Produk utama dari kegiatan eksplorasi Migas, minyak bumi digunakan sebagai bahan bakar utama dan menjadi bahan baku untuk berbagai produk kimia.
Gas Alam.
Bahan Bakar Bensin dan Solar.
LPG (Liquefied Petroleum Gas).
Produk Turunan.

Produk-produk non-BBM :
LPG, Paraxylene, Benzene, Green Coke, Aspalt, Solvent series (SBPX, LAWS, Solphy, Minarex, Minasol, Smooth Fluid), dan Lube oil base (HVI’s, VCBS, EXDO, dan Paraffinic Oil).

Ingin melakukan kegiatan perdagangan produk hasil industri minyak dan gas bumi?

PT. Konsultan Legal Indo hadir untuk membantu anda yang ingin mengurus Perizinan Migas dengan proses yang mudah

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Kemenkes, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, BPOM, Halal MUI, PIRT, Bapeten, Kominfo dan Izin Lingkungan

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com