BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir di Indonesia) ialah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir melalui peraturan, perizinan dan inspeksi.
Berdasarkan Undang-Undang, BAPETEN melaksanakan kewajiban pemerintah dalam mengawasi penggunaan tenaga nuklir.
Nuklir adalah sesuatu yang berhubungan dengan atau menggunakan inti atau energi (tenaga) atom.
Bahan nuklir mengacu pada logam uranium, plutonium, dan thorium, dalam bentuk apapun, menurut IAEA. Ini dibedakan lebih lanjut menjadi “bahan sumber”, yang terdiri dari uranium alam dan depleted, dan “bahan fisi khusus”, yang terdiri dari uranium yang diperkaya (U-235), uranium-233, dan plutonium-239.
Teknologi nuklir yang saat ini banyak dinikmati oleh masyarakat Indonesia adalah pemanfaatan teknologi dalam bidang kesehatan, yaitu rontgen, CT-Scan, dan radiotheraphy.
Ahli radiologi nuklir biasanya menggunakan pencitraan nuklir untuk melacak dan mengobati penyakit jantung, kanker, penyakit Parkinson, pendarahan internal, fungsi organ, dan masalah lainnya.
Ingin mengurus Izin Pemanfaatan Bahan Nuklir?
PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda untuk mengurus berbagai jenis kegiatan seperti penelitian, produksi, penyimpanan, impor, ekspor, dan pemanfaatan lainnya dengan proses yang mudah
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Kemenkes, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, BPOM, Halal MUI, PIRT, Migas, Kominfo dan Izin Lingkungan
More Info:
https://thelegalco.com
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

