Standar Halal
Bahan Baku: Bahan baku harus bebas dari bahan-bahan yang dilarang (haram), seperti daging babi, alkohol, dan bahan-bahan yang diperoleh dari sumber yang tidak sesuai dengan hukum Islam.
Proses Produksi: Proses produksi harus mematuhi prinsip-prinsip halal, termasuk pemisahan antara produk halal dan non-halal, serta kebersihan fasilitas.
Pengolahan dan Penyimpanan: Pengolahan dan penyimpanan produk harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam, termasuk menjaga kebersihan dan memastikan bahwa produk tidak terkontaminasi dengan bahan haram.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.comWebsite: www.thelegalco.com
