Syarat kehalalan produk ;
- Tidak mengandung DNA babi dan bahan-bahan yang berasal tradisional dari babi
- Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; darah hewan
- Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syarikat Islam.
- Semua tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk daging babi; jika pernah digunakan untuk daging babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat.
Prosedur untuk membuat sertifikasi halal :
1. Pahami Persyaratan Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan SJH
2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
3. Siapkan Dokumen Sertifikasi Halal
4. Lakukan Pendaftaran Sertifikat Halal
5. Lakukan Monitoring Pre-audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi
6. Pelaksanaan Audit
7. Melakukan Monitoring Pasca-audit
8. Memperoleh Sertifikat Halal
Syarat sertifikasi logo halal :
1. Sudah memiliki Kebijakan Halal
2. Sudah memiliki Tim Manajemen Halal
3. Sudah memiliki prosedur pelatihan dan edukasi terkait ketentuan halal
4. Sudah menggunakan bahan-bahan yang halal
5. Produk yang dihasilkan sesuai kriteria halal
6. Pemenuhan kriteria halal pada fasilitas produksi
7. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk aktivitas kritis
8. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk telusur bahan
9. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk menangani produk yang tak sesuai kriteria
10. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk audit internal
11. Bersedia melakukan kaji ulang manajemen
12. Memiliki dokumen yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal KEMENAG dan MUI
Ingin mengurus perizinan Halal untuk keperluan usaha anda?
PT. Konsultan Legal Indonesia siap membantu anda untuk mengurus Perizinan Sertifikasi Halal, seperti produk makanan, minuman, kosmetik dan barang gunaan lainnya
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia, HKI Merek, BPOM, Izin Kemenkes, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Izin Reklame
More Info:
https://thelegalco.com
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

