Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung sudah ada sejak Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Menurutnya, SLF bukan bagian dari persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). SLF itu setelah IMB, ketika gedung akan dioperasionalkan.
Adapun persyaratan administratif pengajuan SLF untuk bangunan gedung antara lain:
- Status hak atas tanas yang dapat dibuktikan dengan bukti status hak atas tanah atau surat perjanjian pemanfaatan apabila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah
- Status kepemilikan bangunan gedung, dan
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Persyaratan Teknis :
- Persyaratan peruntukan bangunan gedung, merupakan kesesuaian fungsi dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, maupun rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Persyaratan intensitas bangunan gedung, yang meliputi kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung.
- Persyaratan arsitektur bangunan gedung, yang meliputi penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.
- Persyaratan pengendalian dampak lingkungan, merupakan persyaratan izin lingkungan untuk bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ingin mengurus Sertifikat Laik Fungsi untuk keperluan usaha anda?
PT. Konsultan Legal Indonesia hadir untuk memberi kemudahan bagi anda yang ingin mengurus perizinan Sertifikat Laik Fungsi baik baru ataupun perpanjangan
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Standar Nasional Indonesia, HKI Merek, BPOM, Izin Kemenkes, Izin Reklame dan Perizinan Halal
More Info:
https://thelegalco.com
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

