Proses Pengajuan
- Penyelesaian Pembangunan: Setelah pembangunan selesai, pemilik bangunan harus mengajukan permohonan SLF kepada pihak berwenang, biasanya Dinas Pekerjaan Umum atau instansi terkait lainnya.
- Pemeriksaan dan Inspeksi: Pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan dan inspeksi terhadap bangunan untuk memastikan bahwa semua elemen bangunan, seperti struktur, sistem keselamatan, dan fasilitas, sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Dokumen yang Diperlukan: Pemohon biasanya harus menyertakan berbagai dokumen, seperti rencana bangunan, laporan inspeksi, dan dokumen terkait lainnya.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.comWebsite: www.thelegalco.com
