Produk baterai primer wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), menyusul diterbitkannya peraturan menteri perindustrian yang mengaturnya.
Ketentuan SNI wajib atas produk tersebut akan berlaku efektif paling lambat September 2009. Kebijakan tersebut merupakan bentuk pengawasan barang dan jasa yang diperdagangkan di wilayah hukum Indonesia dari ancaman peredaran produk manufaktur nonstandar yang dapat merusak pasar dan merugikan konsumen.
Pemberlakuan SNI wajib baterei primer dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 36/M-IND/Per/ 3/2009
SNI wajib untuk kelompok baterei ini berlaku untuk lima pos tarif (harmonized system/HS) dan revisinya, yakni baterai primer mangan dioksida dengan volume bagian luar tidak melebihi 300 cm3 (HS 8506.10.10.00) dan baterai mangan dioksida jenis lain (HS 8506.10.90.00).
Ada pula baterai lithium (HS 8506.50.00.00) dan baterai seng karbon dengan volume bagian luar kurang dari 300 cm3 (HS 8506.80.10.00) dan seng karbon dengan volume di atas 300 cm3 (HS 8506.80.20.00).
Ingin mengurus Izin Standar Nasional Indonesia?
PT. Konsultan Legal Indonesia siap membantu anda dalam pengurusan SNI, untuk produk lokal maupun impor dengan proses mudah dan cepat
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, HKI Merek, Halal MUI, Izin Kemenkes dan Izin Reklame
More Info:
https://thelegalco.com
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

