Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN
SNI selain sebagai standard penting yang harus diikuti oleh para pelaku konstruksi Juga merupakan suatu sistem untuk untuk menyamakan persepsi antara semua pelaku konstruksi.
Standar SNI Beton 2847:2013, digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan struktur beton untuk bangunan gedung, atau struktur bangunan lain yang mempunyai kesamaan karakter dengan struktur bangunan gedung.
Standar SNI Beton 2847:2013,telah dibahas dan disetujui oleh anggota SPT pada Rapat Konsensus tanggal 18 Juni 2012 di Bandung. Dengan ditetapkannya Standar 2847:2013 ini maka Standar ini membatalkan dan menggantikan SNI 03-2847-1992.
Menurut SNI 2847:2013, beton adalah campuran semen portland atau semen hidrolis lainnya, agregat halus, agregat kasar, dan air, dengan atau tanpa bahan tambahan (admixture). Bahan â bahan dasar beton, yaitu :
1. Air,
2. Semen â portland,
3. Agregat (pasir dan kerikil)
Namun dapat juga diberi bahan tambah berupa mineral additive ataupun chemical additive untuk meningkatkan performa beton itu sendiri.
Seiring dengan penambahan umur, beton akan semakin mengeras dan akan mencapai kekuatan rencana (fâc) pada usia 28 hari.
Ingin mengurus Izin Standar Nasional Indonesia?
PT. Konsultan Legal Indonesia siap membantu anda dalam pengurusan SNI, untuk produk lokal maupun impor dengan proses mudah dan cepat
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, HKI Merek, Halal MUI, Izin Kemenkes dan Izin Reklame
More Info:
https://thelegalco.com
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

