SNI KABEL

Apa Itu Standar Nasional Indonesia

Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN.

Kabel merupakan sebuah alat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal dari satu tempat ke tempat lain.

Berdasarkan jenisnya, kabel terbagi menjadi 3 :

  1. kabel tembaga (copper)

Kabel tembaga terbagi atas UTP (Unshielded Twisted Pair) dan STP (Shielded Twisted Pair) Perbedaan dari keduanya adalah adanya pelindung dan tidak adanya pelindung pada bagian inti konduktornya.

  • kabel koaksial/kabel sepaksi, dan 

Merupakan kabel yang terdiri dari dua buah konduktor, yaitu terletak di tengah yang terbuat dari tembaga keras yang dilapisi dengan isolator dan melingkar di luar isolator pertama dan tertutup oleh isolator luar.

  • kabel serat optik.

Kabel serat optik merupakan sebuah kabel yang terbuat dari kaca atau plastik yang berfungsi untuk mentransmisikan sinyal cahaya. Kabel serat optik berukuran sangat tipis dan berdiameter sehelai rambut manusia yang saat ini paling banyak digunakan sebagai media transimisi dalam teknologi komunikasi modern.

Ingin mengurus Izin Standar Nasional Indonesia?

PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda dalam pengurusan SNI, untuk produk lokal maupun impor dengan proses cepat dan mudah

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan HKI Merek, Halal MUI, BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Izin Reklame, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, Kemenkes, PIRT, Bapeten, Kominfo, Migas dan Izin Lingkungan

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com