Pendaftaran SNI bisa dilakukan di Kementerian Perindustrian melalui Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan).
Langkah – langkah pendaftaran SNI :
- Isi Formulir Permohonan SPPT SNI
- Verifikasi Permohonan
- Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
- Pengujian dan Penilaian Sampel Produk
- Keputusan Sertifikasi
- Pemberian SPPT-SNI
Standar Mutu Kakao Berdasarkan SNI 2323 : 2008
Menurut jenis tanaman, biji kakao digolongkan dalam 2 (dua) jenis :
- Kakao jenis mulia (fine cocoa/F), berasal dari tanaman kakao jenis Criolo atau Trinitario,
- Kakao jenis lindak (bulk cocoa/B), berasal dari tanaman kakao jenis Forastero
Menurut ukuran biji yang dinyatakan dalam jumlah biji/100 gram, biji kakao dikelompokkan menjadi 5 golongan, meliputi :
- golongan AA : maksimal 85 biji/100 gram;
- golongan A : 86 – 100 biji/100 gram;
- golongan B : 101 – 110 biji/100 gram;
- golongan C : 111 – 120 biji/100 gram dan
- golongan S : lebih besar dari 120 biji/100 gram. Dari lima golongan tersebut, ukuran biji kakao yang memenuhi kriteria standar eksport adalah golongan AA, A dan B.
Ingin mengurus Izin Standar Nasional Indonesia?
PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda dalam pengurusan SNI, untuk produk lokal maupun impor dengan proses cepat dan mudah
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan HKI Merek, Halal MUI, BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Izin Reklame, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, Kemenkes, PIRT, Bapeten, Kominfo, Migas dan Izin Lingkungan
More Info:
https://thelegalco.com
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

