SNI OKSIGEN TERLARUT

Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN.

SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI.

Oksigen terlarut (dissolved oxygen, disingkat DO) atau sering juga disebut dengan kebutuhan oksigen (Oxygen demand) merupakan salah satu parameter penting dalam analisis kualitas air

Tujuan produk ber-SNI :

  • Meningkatkan perlindungan dan acuan bagi pelaku usaha, konsumen dan masyarakat secara luas
  • Menghasilkan produk yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi.

Manfaat Penetapan Pemberlakuan SNI :

Penetapan pemberlakuan SNI  dilakukan untuk kesehatan, keamanan, keselamatan manusia, hewan dan tumbuhan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, persaingan usaha yang sehat, peningkatan daya saing, dan/atau peningkatan efisiensi serta kinerja industri.

Serta menghadapi Asean Economic Community (AEC)  atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan berlaku pada Desember 2015, SNI sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

konsultanlegalindonesia's profile picture

konsultanlegalindonesia

Ingin mengurus Izin Standar Nasional Indonesia?

PT. Konsultan Legal Indonesia siap membantu anda dalam pengurusan SNI, untuk produk lokal maupun impor dengan proses mudah dan cepat

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, HKI Merek, Halal MUI, Izin Kemenkes dan Izin Reklame

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com