STANDAR NASIONAL INDONESIA IKAN BEKU

SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang

SNI berlaku selama 4 tahun. Setelah itu, harus dilakukan sertifikasi ulang atau resertifikasi.

Ikan beku yang dimaksud di sini adalah produk ikan hidup atau segar atau beku yang sudah melewati proses pencucian dan dibekukan dengan suhu sampai -18 derajat celcius.

Standarnya hampir sama dengan ikan segar, hanya perlakuannya yang berbeda.
Badan ikan harus masih utuh, tidak luka maupun cacat.
Selain itu ikan juga harus memiliki warna yang cerah dan memiliki tutup insang yang normal. Standar sanitasi yang dilakukan juga harus sama dengan standar sanitasi ikan segar.

Cara Daftar SNI

  1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI
  2. Verifikasi Permohonan
  3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
  4. Pengujian dan Penilaian Sampel Produk
  5. Keputusan Sertifikasi
  6. Pemberian SPPT-SNI

Ingin mengurus Izin Standar Nasional Indonesia?

PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda dalam pengurusan SNI, untuk produk lokal maupun impor dengan proses cepat dan mudah

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan HKI Merek, Halal MUI, BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Izin Reklame, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, Kemenkes, PIRT, Bapeten, Kominfo, Migas dan Izin Lingkungan

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com