SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia. Perumusan SNI sendiri berlandaskan hukum pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
SNI berlaku selama 4 tahun. Setelah itu, harus dilakukan sertifikasi ulang atau resertifikasi.
SNI 8296.1:2016
Ikan mas (Cyprinus carpio Linnaeus, 1758) – Bagian 1: Induk pokok (parent stock)
Standar ini menetapkan persyaratan induk pokok ikan mas yang dapat digunakan untuk keperluan produksi benih
SNI Acuan Normatif
SNI 01-6489-2000 Metode pengambilan contoh benih ikan dan udang
SNI 7306:2016 Prosedur pengambilan, penanganan dan pengiriman contoh air dan ikan untuk pemeriksaan penyakit
Tujuan produk ber-SNI :
• Meningkatkan perlindungan dan acuan bagi pelaku usaha, konsumen dan masyarakat secara luas
• Menghasilkan produk yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi.
Ingin mengurus Izin Standar Nasional Indonesia?
PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda dalam pengurusan SNI, untuk produk lokal maupun impor dengan proses cepat dan mudah
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan HKI Merek, Halal MUI, BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Izin Reklame, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, Kemenkes, PIRT, Bapeten, Kominfo, Migas dan Izin Lingkungan
More Info:
https://thelegalco.com
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

