Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN
Hal ini ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 yang mewajibkan barang-barang dalam kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI.
Ikan segar adalah ikan yang belum mengalami perlakuan pengawetan kecuali pendinginan (chilling)
SNI Ikan segar (SNI 2693:2020 merevisi dari SNI 2693:2014, Tuna segar untuk sashimi)
Standar ini menetapkan persyaratan mutu dan keamanan tuna segar untuk sashimi. Standar ini tidak berlaku pada tuna segar yang mengalami pengolahan lebih lanjut.
Tujuan produk ber-SNI :
• Meningkatkan perlindungan dan acuan bagi pelaku usaha, konsumen dan masyarakat secara luas
• Menghasilkan produk yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi.
Langkah – langkah pendaftaran SNI :
- Isi Formulir Permohonan SPPT SNI
- Verifikasi Permohonan
- Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
- Pengujian dan Penilaian Sampel Produk
- Keputusan Sertifikasi
- Pemberian SPPT-SNI
Ingin mengurus Izin Standar Nasional Indonesia?
PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda dalam pengurusan SNI, untuk produk lokal maupun impor dengan proses cepat dan mudah
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan HKI Merek, Halal MUI, BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Izin Reklame, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, Kemenkes, PIRT, Bapeten, Kominfo, Migas dan Izin Lingkungan
More Info:
https://thelegalco.com
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

