STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK ASPAL

SNI adalah kepanjangan dari Standar Nasional Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan dirumuskan oleh Komite Tenis Perumusan SNI.

Sertifikasi SNI sangat diperlukan terutama masyarakat yang mempunyai produksi sendiri. Selain berguna untuk menjamin standar kualitas produk Anda, SNI dari ketetapan pemerintah ini juga menjamin keamanan serta hak pembeli atau konsumen ketika membeli barang Anda.

Aspal adalah material perekat berwarna hitam atau coklat tua dengan unsur utama bitumen yang diperoleh dari residu hasil pengilangan minyak bumi berfungsi sebagai pengikat agregat dalam pembuatan jalan.

Standar metode pengujian aspal berdasarkan SNI meliputi berbagai metode seperti pengujian campuran aspal panas dengan alat Marshall, kelarutan aspal, kelekatan aspal terhadap agregat, kadar aspal, air, dan residu pada aspal emulsi, serta sifat fisik dan kimia aspal cair dan padat seperti titik nyala, viskositas, dan berat jenis.

Manfaat Penetapan Pemberlakuan SNI :
Penetapan pemberlakuan SNI dilakukan untuk kesehatan, keamanan, keselamatan manusia, hewan dan tumbuhan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, persaingan usaha yang sehat, peningkatan daya saing, dan/atau peningkatan efisiensi serta kinerja industri.

SNI berlaku selama 4 tahun. Setelah itu, harus dilakukan sertifikasi ulang atau resertifikasi.

Ingin mengurus Izin Standar Nasional Indonesia?

PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda dalam pengurusan SNI, untuk produk lokal maupun impor dengan proses cepat dan mudah

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan HKI Merek, Halal MUI, BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Izin Reklame, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, Kemenkes, PIRT, Bapeten, Kominfo, Migas dan Izin Lingkungan

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087