Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan yang selanjutnya disebut TD -BUPPJ adalah surat keterangan yang diberikan oleh Direktur Jenderal kepada Badan Usaha yang dinyatakan memenuhi syarat dan mampu melakukan pembuatan perlengkapan jalan.
BUPPJ yang telah memenuhi persyaratan diberikan TD-BUPPJ yang terdiri atas :
A. TD-BUPPJ bidang Rambu Lalu Lintas, dengan subbidang :
- Rambu lalu lintas konvensional; dan
- Rambu lalu lintas elektronik.
B. TD-BUPPJ bidang Marka Jalan, dengan subbidang :
- Marka jalan termoplastik;
- Marka jalan cold plastik;
- Marka jalan pre-fabricated;
- Marka jalan cat;
- Marka jalan berupa peralatan paku jalan;
- Marka jalan berupa peralatan alat pengarah lalu lintas; dan
- Marka jalan berupa peralatan pembagi lajur atau jalur
C. TD-BUPPJ bidang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, dengen subbidang; - Alat pemberi isyarat lalu lintas otonom; dan
- Alat pemberi isyarat lalu lintas terkoordinasi (Area Traffic Control System)
D. TD-BUPPJ bidang Alat Penerangan Jalan;
E. TD-BUPPJ bidang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, dengan subbidang : - Alat pembatas kecepatan;
- Alat pembatas tinggi;
- Pagar pengaman;
- Cermin tikungan; dan
- Patok lalu lintas (delineator)
F. TD-BUPPJ bidang Alat Pengawasan dan Pengaman Jalan berupa alat penimbangan kendaraan bermotor.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com