SUBBIDANG PEMBUAT PERLENGKAPAN JALAN

Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan yang selanjutnya disebut TD -BUPPJ adalah surat keterangan yang diberikan oleh Direktur Jenderal kepada Badan Usaha yang dinyatakan memenuhi syarat dan mampu melakukan pembuatan perlengkapan jalan.
BUPPJ yang telah memenuhi persyaratan diberikan TD-BUPPJ yang terdiri atas :
A. TD-BUPPJ bidang Rambu Lalu Lintas, dengan subbidang :

  1. Rambu lalu lintas konvensional; dan
  2. Rambu lalu lintas elektronik.

B. TD-BUPPJ bidang Marka Jalan, dengan subbidang :

  1. Marka jalan termoplastik;
  2. Marka jalan cold plastik;
  3. Marka jalan pre-fabricated;
  4. Marka jalan cat;
  5. Marka jalan berupa peralatan paku jalan;
  6. Marka jalan berupa peralatan alat pengarah lalu lintas; dan
  7. Marka jalan berupa peralatan pembagi lajur atau jalur
    C. TD-BUPPJ bidang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, dengen subbidang;
  8. Alat pemberi isyarat lalu lintas otonom; dan
  9. Alat pemberi isyarat lalu lintas terkoordinasi (Area Traffic Control System)
    D. TD-BUPPJ bidang Alat Penerangan Jalan;
    E. TD-BUPPJ bidang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, dengan subbidang :
  10. Alat pembatas kecepatan;
  11. Alat pembatas tinggi;
  12. Pagar pengaman;
  13. Cermin tikungan; dan
  14. Patok lalu lintas (delineator)
    F. TD-BUPPJ bidang Alat Pengawasan dan Pengaman Jalan berupa alat penimbangan kendaraan bermotor.
    More Info:
    PT. Konsultan Legal Indo
    Jasa Pengurusan Perizinan
    Ruko Melia Walk MDA-39
    Jl. Boulevard Graha Raya
    Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
    Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
    WA: 081286881087
    Email: cs@thelegalco.com
    Website: www.thelegalco.com