Proses CDAKB
Pendaftaran: Fasilitas kesehatan mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan akreditasi melalui sistem CDAKB.
Penilaian: Tim penilai yang ditunjuk oleh Kemenkes melakukan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan, termasuk pemeriksaan dokumen, audit kualitas, dan penilaian langsung di lapangan.
Penerbitan Sertifikat: Setelah memenuhi syarat, fasilitas kesehatan akan mendapatkan sertifikat akreditasi yang menyatakan bahwa mereka telah memenuhi standar yang ditetapkan.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
