daftar merek dagang dimana
Di Indonesia, pendaftaran merek dagang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran merek dagang dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJKI. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan merek dagang:
1. Kunjungi Situs DJKI
- Akses situs DJKI di https://www.dgip.go.id.
2. Masuk ke Sistem Pendaftaran Merek
- Pilih menu terkait pendaftaran merek, biasanya ditemukan di bagian layanan atau sistem online.
- Akses Sistem Pendaftaran Merek (SIPM) untuk memulai proses pendaftaran.
3. Registrasi Akun
- Jika belum memiliki akun, buat akun dengan mengisi data diri dan informasi kontak.
4. Isi Formulir Pendaftaran
- Isi formulir pendaftaran yang mencakup informasi tentang pemohon, deskripsi merek, dan kategori barang/jasa.
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti contoh merek (logo atau nama), dan dokumen identitas.
5. Pembayaran Biaya Pendaftaran
- Bayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui sistem.
6. Verifikasi dan Pengajuan
- Periksa kembali semua informasi sebelum mengajukan pendaftaran.
- Ajukan permohonan pendaftaran merek.
7. Pantau Status Permohonan
- Gunakan sistem SIPM untuk memantau status permohonan Anda, termasuk pemeriksaan, publikasi, dan penerbitan sertifikat.
Kontak dan Informasi Lainnya
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI): Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
- Alamat Kantor DJKI: Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Jakarta 12940, Indonesia.
- Telepon dan Email: Informasi kontak bisa ditemukan di situs web DJKI.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.comWebsite: www.thelegalco.com
