biaya daftar merek

perpanjang merek

Untuk memperpanjang pendaftaran merek di Indonesia, Anda harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berikut adalah langkah-langkah umum untuk memperpanjang hak atas merek dagang:

1. Persiapkan Dokumen

  • Informasi Merek: Siapkan informasi mengenai merek yang ingin diperpanjang, termasuk nomor pendaftaran dan nama pemilik merek.
  • Bukti Pembayaran: Pastikan Anda memiliki bukti pembayaran biaya perpanjangan.

2. Akses Sistem Perpanjangan

  • Kunjungi Situs DJKI: Masuk ke situs web DJKI di https://www.dgip.go.id.
  • Sistem Perpanjangan: Akses sistem perpanjangan merek melalui portal DJKI, biasanya berada di bagian layanan merek.

3. Masuk ke Akun Anda

  • Login: Gunakan akun yang sudah terdaftar untuk login ke sistem perpanjangan. Jika belum memiliki akun, Anda mungkin perlu membuatnya terlebih dahulu.

4. Isi Formulir Perpanjangan

  • Formulir: Isi formulir perpanjangan yang mencakup informasi mengenai merek dan pemohon.
  • Dokumen Tambahan: Unggah dokumen yang diperlukan, seperti bukti pembayaran dan dokumen identitas.

5. Pembayaran Biaya Perpanjangan

  • Biaya: Bayar biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan.

6. Verifikasi dan Ajukan

  • Periksa Kembali: Pastikan semua informasi dan dokumen sudah benar.
  • Ajukan Permohonan: Kirimkan permohonan perpanjangan melalui sistem.

7. Pantau Status Permohonan

  • Status: Pantau status permohonan perpanjangan melalui sistem DJKI untuk memastikan proses berjalan lancar.

Informasi Kontak

  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI): Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
  • Alamat: Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Jakarta 12940, Indonesia.
  • Telepon dan Email: Dapat ditemukan di situs web DJKI.

Catatan: Perpanjangan merek biasanya harus dilakukan sebelum masa perlindungan merek berakhir. Pastikan untuk memulai proses perpanjangan beberapa bulan sebelum tanggal kedaluwarsa untuk menghindari hak merek Anda hangus.

More Info:

PT. Konsultan Legal Indo

Jasa Pengurusan Perizinan

Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya

Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan- Banten 15324

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.comWebsite: www.thelegalco.com