Penerbitan Izin Reklame
Surat Izin: Jika permohonan disetujui, izin resmi berupa surat izin reklame akan diterbitkan. Surat ini mencantumkan informasi tentang lokasi, ukuran, dan durasi izin.
Masa Berlaku: Izin biasanya memiliki masa berlaku tertentu, yang bisa berkisar dari beberapa bulan hingga beberapa tahun, tergantung pada ketentuan daerah.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
