izin mendirikan bangunan reklame

Penerbitan Izin Reklame

Surat Izin: Jika permohonan disetujui, izin resmi berupa surat izin reklame akan diterbitkan. Surat ini mencantumkan informasi tentang lokasi, ukuran, dan durasi izin.

Masa Berlaku: Izin biasanya memiliki masa berlaku tertentu, yang bisa berkisar dari beberapa bulan hingga beberapa tahun, tergantung pada ketentuan daerah.

More Info:

PT. Konsultan Legal Indo

Jasa Pengurusan Perizinan

Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya

Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan- Banten 15324

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Website: www.thelegalco.com