BPOM merupakan kependekan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Seperti namanya, badan ini memiliki tugas untuk mengawasi seluruh obat dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia
Tujuan pengawasan terhadap obat dan juga makanan adalah memastikan seluruh produk tersebut aman digunakan dan tidak merugikan masyarakat
Produk yang terdaftar di BPOM RI belum tentu mempunyai sertifikat halal.
Karena izin edar BPOM dan sertifikasi halal dilakukan oleh dua lembaga yang berbeda dengan dua proses pemeriksaan yang berbeda. Karena itu, dapat dipastikan saat ini belum semua produk dengan persetujuan izin edar BPOM juga telah mengantongi sertifikat halal.
Persetujuan izin edar menjadi salah satu prasyarat dokumen yang harus dipenuhi dalam proses sertifikasi halal, maka produk yang sudah disertifikasi halal juga dapat dikatakan aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Baik izin edar maupun sertifikat halal, keduanya telah diatur dalam regulasi oleh Pemerintah Indonesia. Salah satunya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Adapun regulasi terkait kewajiban produk halal secara khusus dituangkan dalam Undang-Undangan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ingin Mengurus Izin Edar BPOM Untuk Keperluan Usaha Anda?
PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda untuk mengurus Perizinan BPOM, seperti produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan produk-produk wajib BPOM lainnya
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenkes, Kemenhub, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, Halal MUI, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan
More Info: https://thelegalco.com
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

