IZIN BPOM DAN DINKES

BPOM merupakan kependekan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Seperti namanya, badan ini memiliki tugas untuk mengawasi seluruh obat dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia

Tujuan pengawasan terhadap obat dan juga makanan adalah memastikan seluruh produk tersebut aman digunakan dan tidak merugikan masyarakat

Izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan disebut dengan Izin PIRT, dan diperuntukan terhadap industri yang masih berskala kecil (UKM). Sedangkan Izin yang dikeluarkan BPOM biasanya diperuntukan terhadap para pelaku usaha yang sudah berskala besar. 

Sertifikasi ini berguna untuk melindungi masyarakat dari produk makan dan minuman yang dapat membahayakan kesehatan si konsumen, 

Mengenai ketentuan biaya pembuatan izin BPOM biasanya akan bervariasi tergantung dari produk yang akan didaftarkan. Ketentuan ini masih mengacu terhadap PP No. 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk masa berlaku dari Izin BPOM ialah 5 tahun dan dapat diperpanjang di lembaga yang terkait.

Ingin Mengurus Izin Edar BPOM Untuk Keperluan Usaha Anda?

PT. Konsultan Legal Indonesia siap membantu anda untuk mengurus Perizinan BPOM, seperti produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dll

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan Kemenhub, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia, HKI Merek, Halal MUI, Izin Kemenkes, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Izin Reklame

More Info: https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com