PERSYARATAN BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah Lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran dan obat-obatan dan makanan di Indonesia

Pembuatan Izin BPOM dapat dilakukan dengan 2 metode. Yang pertama adalah dengan melakukan secara manual (offline), dan yang kedua bisa dilakukan melalui E-BPOM (online).

Syarat Produk Luar Negeri Kode ML :

1. Copy Surat Penunjukan dari Negara Asal

2. Health Certificate (Izin Depkes setempat/Negara Asal)

3. Hasil Uji Laboratorium

4. Label berwarna

5. Sample minimum 3 pcs

6. Komposisi dan Spesifikasi

7. Copy SIUP, API-U

Produk Dalam Negeri Kode MD :

– SIUP / Izin Prinsip

– Hasil Uji Laboratorium

– Label Berwarna / Haka Paten

– Sample Minimum 3 (tiga) buah

Ingin Mengurus Izin Edar BPOM Untuk Keperluan Usaha Anda?

PT. Konsultan Legal Indonesia siap membantu anda untuk mengurus Perizinan BPOM, seperti produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dll

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan Kemenhub, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia, HKI Merek, Halal MUI, Izin Kemenkes, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Izin Reklame

More Info: https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com