STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) COKELAT

SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah standar nasional indonesia atau sistem manajemen mutu untuk produk yaitu, standar yang mengatur apakah proses suatu produk yang dihasilkan telah memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh standar indonesia.

SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI

Coklat (Inggris: Chocolate) adalah sebutan untuk hasil olahan makanan atau minuman dari biji kakao (Theobroma cacao).
Cokelat pertama kali dikonsumsi oleh penduduk Mesoamerika kuno sebagai minuman, walaupun dipercaya bahwa dahulu cokelat hanya bisa dikonsumsi oleh para bangsawan.

Skema sertifikasi produk olahan kakao yang meliputi produk kakao dan cokelat sesuai dengan lingkup SNI :
SNI 3749:2009 Kakao massa, SNI 3748:2009 Lemak kakao, SNI 7553:2009 Bungkil kakao, SNI 01-4458-1998 Pasta cokelat, SNI 01-4292-1996 Cokelat butir

Cara Daftar SNI

  1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI
  2. Verifikasi Permohonan
  3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
  4. Pengujian dan Penilaian Sampel Produk
  5. Keputusan Sertifikasi
  6. Pemberian SPPT-SNI

Ingin mengurus Izin Standar Nasional Indonesia?

PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda dalam pengurusan SNI, untuk produk lokal maupun impor dengan proses cepat dan mudah

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan HKI Merek, Halal MUI, BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Izin Reklame, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, Kemenkes, PIRT, Bapeten, Kominfo, Migas dan Izin Lingkungan

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com