Marka jalan adalah suatu alat atau benda yang berada di permukaan jalan yang berfungsi untuk memberi suatu informasi tentang jalan. Markah jalan juga dapat diterapkan di fasilitas lain yang digunakan kendaraan untuk parkir maupun daerah khusus dengan kegunaan lainnya.
Ada garis yang berwarna putih, kuning, hingga merah dengan bentuk yang berbeda-beda. Garis-garis tersebut disebut marka jalan. Pemerintah menetapkan adanya aturan mengenai marka jalan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) nomor 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Cat marka jalan adalah cat berbentuk cairan atau padatan yang diterapkan pada adalah
cat berbentuk cairan atau padatan yang diterapkan pada permukaan jalan sebagai marka jalan.
Cat marka jalan termoplastic merupakan jenis cat yang terbuat dari bahan material resin sintetis dan manik-manik kaca campuran yang digunakan untuk keselamatan jalan.
Penggunaan campuran resin sintetis dan manik kaca (glass bead) pada cat termoplastic tersebut bertujuan untuk penggunaan jangka panjang dengan sifat reflektif khusus. Sehingga, garis marka akan tetap terlihat jelas meski di waktu malam hari nan gelap.
Kelebihan Jenis Cat Marka Termoplastik :
- Mampu merefleksi pantulan cahaya kendaraan. Khususnya saat malam hari;
- Lebih awet karena mengandung bahan alami atau resin sintetis paling sedikit 18 %. Sehingga, akan memberikan daya tempel cat yang sangat kuat. Kondisi tersebut jelas akan membuat cat ini tak mudah mengelupas ataupun luntur.
- Kondisi warna setelah pengaplikasian di jalan aspal.
Warna yang terpantul pada cat ini sangat tajam dan terlihat begitu pekat. Kondisi warna yang pekat seperti itu jelas akan membuat sinyal lebih mudah terlihat sehingga akan menguntungkan para pengendara.
Ingin mendaftarkan izin Kemenhub?
PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda dalam mengurus Perizinan Kemenhub seperti TD-BUPPJ dan TD-BUPBPJ, baik pendaftaran baru maupun perpanjangan dengan proses yang mudah
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenkes, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, BPOM, Halal MUI, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan
More Info:
https://thelegalco.com
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

